Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg 1.Heru Tjandiko Leonardi
2.CV. Sinar Gemilang
2.CV. Sinar Agung Abadi
3.Wahono Tjitro Widagdo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1UMY RATUN SELUNAWATI, S.Psi.,SH.,M.HHeru Tjandiko Leonardi
2UMY RATUN SELUNAWATI, S.Psi.,SH.,M.HCV. Sinar Gemilang
3UMY R SELUNAWATI, S.Psi, S.H., M.H.,Heru Tjandiko Leonardi
4UMY R SELUNAWATI, S.Psi, S.H., M.H.,CV. Sinar Gemilang
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;

2.    Menyatakan TERMOHON PKPU I (CV. Sinar Agung Abadi) dan TERMOHON PKPU II (Wahono Tjitro Widagdo) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 hari (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.    Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;

4.    Menunjuk dan mengangkat :
1)    Saudara IMAM SETIADI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : No. AHU-9.AH.04.06-2022, tertanggal 10 Maret 2022, berkedudukan di Kantor Advokat dan Kurator LDN Ernst, Ruko Mega Peterongan. Jl. Kanal No.5-C, Sompok, Semarang.

2)    Saudara ALIF ABDURRAHMAN, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-23.AH.04.05-2022 tertanggal 25 Maret 2022, berkedudukan di Lingkungan Sendang RT. 002/RW. 002, Kel. Walitelon Selatan, Kec. Temanggung, Kab. Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
selaku Pengurus PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya Tim Kurator jika terjadi pailit terhadap PARA TERMOHON PKPU;

5.    Menghukum PARA TERMOHON PKPU membayar biaya perkara; Atau :
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak