Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
69/Pdt.G.S/2024/PN Smg CV PURITAMA CV JHONY ELECTRIC Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV PURITAMA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Saiful Umam, S.HCV PURITAMA
Pihak
NoNama
1CV JHONY ELECTRIC
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 140.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan tindakan wanprestasi akibat tidak diserahkannya Panel TM yang dipesan Penggugat  berdasarkan Surat Penawaran # : 10038 Tanggal :  05/04/2023;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian :
    1. Materiil
  • Pembelian Panel TM sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
  • Biaya atau ongkos pengiriman dari lokasi proyek di Boyolali ke rumah Bapak Sariyan di Bawen, Kab. Semarang  dengan angkutan ekpedisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Biaya pengurusan perkara dan jasa kuasa hukum sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah;
    1. Imateriil : membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat karena telah mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengambil  dengan biaya sendiri Panel TM di gudang berlokasi di Bawen Kabupaten Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak