Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN Smg Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. NURDIANSYAH bin (Alm) MUHAMMAD NOOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3609/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Een Indrianie Santoso, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NURDIANSYAH bin (Alm) MUHAMMAD NOOR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa  terdakwa  NURDIANSYAH Bin MUHAMMAD NOOR pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi Jl. Potrosari III Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan berat bersih kurang lebih 998,4 gram dan berat bersih kurang lebih 9,62542 gram”,

------------Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa  terdakwa  NURDIANSYAH Bin MUHAMMAD NOOR pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi Jl. Potrosari III Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu  sabu dengan berat bersih kurang lebih 998,4 gram dan berat bersih kurang lebih 9,62542 gram”,

 

------------Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya