Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
443/Pdt.P/2024/PN Smg SANDI TIARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tempat kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon kelahiran no 3217-LT 03092013-0221 yang semula tertulis dan terbaca bahwa di BANDUNG BARAT pada tanggal 3 Juni 2013 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : bahwa di SEMARANG pada tanggal 3 Juni 2013.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut dicatat dalam buku Register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pada dalam Akta Kelahiran anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak