Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. Imam Subekhi Mukit Hendrayatno, S.T. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Imam Subekhi
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Jekrinius Hasiholan Sirait,SH., MKn., dan rekanImam Subekhi
Pihak
NoNama
1Mukit Hendrayatno, S.T.
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya  dan keseluruhannya dengan merek ETAWAKU milik Penggugat;

3.    Menyatakan bahwa pendaftaran merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 milik Tergugat pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diajukan dengan itikad tidak baik;

4.    Membatalkan pendaftaran merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 atas nama Tergugat dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya

5.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis

6.    Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 atas nama Tergugat serta mengumumkan pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et a bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak