Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
341/Pdt.P/2024/PN Smg ADI LOEKITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ADI LOEKITO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI ERLANGGA ADITYA, S.H,M.H.,Mkn.ADI LOEKITO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Tuan ADI LOEKITO (anak kandung dari Tuan INDRA LUKITO) berhak dan sah menurut hukumnya untuk mengajukan permohonan pengampuan sebagai wali pengampu;
  3. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Tuan INDRA LUKITO adalah tidak cakap secara hukum untuk melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan hukum;
  4. Menetapkan bahwa Tuan INDRA LUKITO telah ditaruh di bawah pengampuan oleh Tuan ADI LOEKITO sebagai wali pengampu;       
  5. Menetapkan pembebanan biaya perkara hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak