Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tempat lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Akta Kelahiran Nomor 200/VII/1986 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kawedanan Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kebupaten Dati II Semarang pada tanggal 26 Juli 1986, tempat lahir tertulis dan terbaca : Kabupaten Semarang dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : Salatiga.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan tempat lahir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|