Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
134/Pdt.G.S/2024/PN Smg DEDI HARIADI 1.RISKI ADI MUSTAKIM
2.RASIDI
3.SUWARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DEDI HARIADI
Pihak
Pihak
NoNama
1RISKI ADI MUSTAKIM
2RASIDI
3SUWARTI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 113.575.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN  DENGAN JAMINAN FIDUSIA  dengan nomor : No.PK 8091220230400012 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat I pada tanggal 30 April 2023.
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau Tergugat II,Tergugat III sebagai penjamin (orang tua kandung Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8091220230400012 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat I pada tanggal 30 April 2023.
  4. Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : “W13.00353647.AH.05.01 TAHUN 2023.” yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantor  Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 30-05-2023 Jam: 09:09:08 dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia.
  5. Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II dan III sebagai penjamin (orang tua kandung Tergugat I)  untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau Tergugat II dan III (orang tua kandung Tergugat I) untuk segera melunasi hutangnya sebesar  Rp.113.575.000,-(seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)Secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;
  6. Tergugat wajib menyerahkan kepada penggugat objek jaminan fidusia yang berupa: “Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih  dengan Merk HONDA-MINIBUS/BRIO SATYA  E 1.2 S BENSIN M/T Tahun 2015,warna MERAH,No.rangka MHRDD1770FJ553917,No.Mesin L12B31454731,No.Polisi K 1786 BG,no.BPKB L133914751,atas nama ANGGRAENI RAHMAWATI DWI MARCHIA.Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat kepada penggugat apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai Poin 5 (petitum).
  7. Menghukum TERGUGAT I atau  tergugat II dan III sebagai penjamin (orang tua kandung Tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak