Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
564/Pdt.Bth/2022/PN Smg PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) 1.ROBERTUS WAROPEA, S. H
2.MUHAMAD MARWAN
3.Almarhum YOSEPH IRI KABARUBUN yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya bernama Haris atau YERMELAS IRI KABARUBUN
4.ERMA SUBASIR, S. H. , M. Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 564/Pdt.Bth/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

1.Menerima gugatan perlawanan pihak ketiga yang berkepentingan ini;

2.Menyatakan gugatan PELAWAN adalah gugatan PELAWAN yang benar;

3.Menyatakan objek sengketa perkara a quo adalah milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) sah menurut hukum dan tidak menjadi objek eksekusi.

4.Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum.

5.Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi batal demi hukum.

6.Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi tidak tidak dapat dilaksanakan.

7.Menetapkan biaya perkara menjadi beban Terlawan.

 

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak