Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
659/Pid.Sus/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6310/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN pada hari Jumat tanggal 5 Juli tahun 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Permata Putih No. 223, RT 06/ RW 06, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari 5 (lima) gram  .

 

-------Perbuatan  terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa ROY HENDRAWAN anak dari YONGKY HENDRAWAN pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Permata Putih No. 223, RT 06/ RW 06, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi dari 5 (lima) gram  .

 

--------Perbuatan  terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya