Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. 1.Rakka Adiqka
2.Reni Anggraini, S.E.
3.Setyo Dwi Tanto
CV. Cipta Usaha Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Sabtu, 26 Agu. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rakka Adiqka
2Reni Anggraini, S.E.
3Setyo Dwi Tanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sukartono, S.H., M.H.Rakka Adiqka
2Sukartono, S.H., M.H.Reni Anggraini, S.E.
3Sukartono, S.H., M.H.Setyo Dwi Tanto
Pihak
NoNama
1CV. Cipta Usaha Mandiri
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai  Hakim  Pengawas  dalam  Pernyataan  Kepailitan  ini  sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
1. Samuel Goklas, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-80.AH.04.06-2023, berkantor di Jl. R.A. Kartini No.Kav.16, RT. 16/RW. 6, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Danny Christopher Sinaga, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-235AH.04.03-2020, berkantor di Jl. R.A. Kartini No.Kav.16, RT. 16/RW. 6, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
 
Atau 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak