Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
298/Pdt.Bth/2023/PN Smg | Marsinah | PT. Bank Perkreditan Rakyat RESTU ARTHA MAKMUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 298/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI 1.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penaksiran ulang SHM No. 5936 an. Marsinah yang terletak di Perum KORPRI Blok P-XII No. 13 RT 004 RW 007, Kel.Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan luas yang sebenarnya 190 m2 dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal. 2.Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak memindahtangankan SHM No. 5936 an. Marsinah dengan luas 124 m2 yang terletak di Perum KORPRI Blok P-XII No. 13 RT 004 RW 007, Kel.Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang yang sebenarnya dengan luas 190 m2 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap. 3.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan pelelangan karena PENGGUGAT masih sanggup membayar sisa pinjaman dengan skema pelunasan bertahap dan akan segera melunasi ketika salah satu aset milik PENGGUGAT terjual. 4.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan penundaan lelang sampai dokumen lelang dinyatakan lengkap oleh Pengadilan. DALAM POKOK PERKARA 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam SHM No. 5936 an. Marsinah dengan luas yang sebenarnya 190 m2 yang terletak di Perum KORPRI Blok P-XII No. 13 RT 004 RW 007, Kel.Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang. 3.Memerintahkan TERGUGAT agar segera melengkapi dokumen persyaratan lelang yang belum ada, yaitu persetujuan PENGGUGAT sebagai pemilik obyek yang akan dilelang.
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi. 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela. 8.Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |