Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Smg WISA WASKITA ULFAH OLIVIA MADIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WISA WASKITA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Vania Dewi Christanti, S.H.WISA WASKITA
Pihak
NoNama
1ULFAH OLIVIA MADIANA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Penggugat untuk Menghapus Nama Ayah Kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 3374-LU-17052021-0009 yang bernama RADINSYA ZIDANE WASKITA dan diterbitkan kembali dalam Akta Kelahiran yang baru oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan mencantumkan nama Ibu Kandung saja, dalam Akta Kelahiran Anak Nomor 3374-LU-17052021-0009 atas nama RADINSYA ZIDANE WASKITA;
  3. Memberi izin kepada Penggugat untuk merubah nama anak yang semula bernama RADINSYA ZIDANE WASKITA menjadi RADINSYA ZIDANE pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LU-17052021-0009 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3374062708120014 serta Kartu Identitas Anak (KIA) Nomor 3374060205210001, serta pada dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas anak;
  4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perubahan penghapusan nama Ayah Kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 3374-LU-17052021-0009 yang bernama RADINSYA ZIDANE WASKITA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang yang mencantumkan nama Ibu Kandungnya saja;
  5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perubahan nama anak yang semula bernama RADINSYA ZIDANE WASKITA menjadi RADINSYA ZIDANE pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LU-17052021-0009 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3374062708120014 serta Kartu Identitas Anak (KIA) Nomor 3374060205210001 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak