Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Smg 1.MUSWONDO
2.ALIYAH
1.HERAWATI
2.HERRY PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUSWONDO
2ALIYAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Baidlowi, S.HMUSWONDO
2Muhammad Baidlowi, S.HALIYAH
Pihak
NoNama
1HERAWATI
2HERRY PURWANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat hari kamis, tanggal 04 Oktober 2018 dan Surat Perjanjian Kerja Sama Pembelian Lahan Bertahap yang dibuat pada hari rabu, tanggal 06 Mei 2020 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh perjanjian, akta-akta, surat-surat, dokumen-dokumen yang timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat hari kamis, tanggal 04 Oktober 2018 dan Surat Perjanjian Kerja Sama Pembelian Lahan Bertahap yang dibuat pada hari rabu, tanggal 06 Mei 2020;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan bidang-bidang, menyerahkan sertipikat-sertipikat serta melepaskan segala hak yang melekat sebagai mana yang menjadi objek jual beli yakni:
  1. SHM Nomor : 00547 atas nama Rustinah seluas 851 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Bp. Supriyanto
  • sebelah Selatan milik Ibu Parti
  • sebelah utara milik Ibu Turi Aminah
  • sebelah barat milik Jalan Utama Kampung
  1. SHM Nomor : 00545 atas nama Supriyanto seluas 2499 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Ibu Aliyah
  • sebelah Selatan milik Jalan Perumahan callysta (Bp. Junari)
  • sebelah utara milik Bp. Muswondo
  • sebelah barat milik Ibu Turi Aminah, Samijah, Rustinah.
  1. SHM Nomor : 0544 atas nama Aliyah (Penggugat II) seluas 2827 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Bp. Rohadi
  • sebelah Selatan milik Ibu Kamini, Bp. Sholihin, Bp.Parto
  • sebelah utara milik Bp. Rohadi
  • sebelah barat milik Bp. Supriyanto, Bp. Muswondo
  1. SHM Nomor : 00551 atas nama Muswondo (Penggugat I) seluas 2638 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang,  dengan batas-batas:
  • sebelah timur milik Bu Aliyah
  • sebelah Selatan milik Bp. Supriyanto
  • sebelah utara milik Amat Waris (Mujiarti, Rondiyah)
  • sebelah barat milik Bp. Karnadi, Bp. Dul Rajak
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa :
  2. SHM Nomor : 00547 atas nama Rustinah seluas 851 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Bp. Supriyanto
  • sebelah Selatan milik Ibu Parti
  • sebelah utara milik Ibu Turi Aminah
  • sebelah barat milik Jalan Utama Kampung
  1. SHM Nomor : 00545 atas nama Supriyanto seluas 2499 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Ibu Aliyah
  • sebelah Selatan milik Jalan Perumahan callysta (Bp. Junari)
  • sebelah utara milik Bp. Muswondo
  • sebelah barat milik Ibu Turi Aminah, Samijah, Rustinah.
  1. SHM Nomor : 0544 atas nama Aliyah (Penggugat II) seluas 2827 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Bp. Rohadi
  • sebelah Selatan milik Ibu Kamini, Bp. Sholihin, Bp.Parto
  • sebelah utara milik Bp. Rohadi
  • sebelah barat milik Bp. Supriyanto, Bp. Muswondo
  1. SHM Nomor : 00551 atas nama Muswondo (Penggugat I) seluas 2638 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang,  dengan batas-batas:
  • sebelah timur milik Bu Aliyah
  • sebelah Selatan milik Bp. Supriyanto
  • sebelah utara milik Amat Waris (Mujiarti, Rondiyah)
  • sebelah barat milik Bp. Karnadi, Bp. Dul Rajak
  1. Memberi ijin dan Kuasa kepada Para Penggugat untuk menandatangani segala macam dokumen, akta, surat yang diperlukan untuk proses balik nama menjadi atas nama Para Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama atas bidang-bidang tanah milik Para Penggugat yakni :
  1. SHM Nomor : 00547 atas nama Rustinah seluas 851 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Bp. Supriyanto
  • sebelah Selatan milik Ibu Parti
  • sebelah utara milik Ibu Turi Aminah
  • sebelah barat milik Jalan Utama Kampung
  1. SHM Nomor : 00545 atas nama Supriyanto seluas 2499 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Ibu Aliyah
  • sebelah Selatan milik Jalan Perumahan callysta (Bp. Junari)
  • sebelah utara milik Bp. Muswondo
  • sebelah barat milik Ibu Turi Aminah, Samijah, Rustinah.
  1. SHM Nomor : 0544 atas nama Aliyah (Penggugat II) seluas 2827 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang dengan batas-batas :
  • sebelah timur milik Bp. Rohadi
  • sebelah Selatan milik Ibu Kamini, Bp. Sholihin, Bp.Parto
  • sebelah utara milik Bp. Rohadi
  • sebelah barat milik Bp. Supriyanto, Bp. Muswondo
  1. SHM Nomor : 00551 atas nama Muswondo (Penggugat I) seluas 2638 M2 yang berlokasi di RT.002/RW.002, Kel. Jatisari, Mijen, Kota Semarang,  dengan batas-batas:
  • sebelah timur milik Bu Aliyah
  • sebelah Selatan milik Bp. Supriyanto
  • sebelah utara milik Amat Waris (Mujiarti, Rondiyah)
  • sebelah barat milik Bp. Karnadi, Bp. Dul Rajak

dibalik nama menjadi atas nama Penggugat

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak