Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
69/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Sri Sularmi PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Sularmi
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika upah yang belum di bayar sebesar 11 x Rp.2. 288.366,- = Rp.25.172.026,-

3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar:

Uang Pesangon                             = 9   x Rp.2.288.366,-  = Rp.20.595.294,-

Uang Penghargaan Masa Kerja     = 10 x Rp.2.288.366,-  = Rp.22.883.660,-  +

Total keseluruhan                                                             = Rp.43.478.954,-

(Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat      rupiah).

 

4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar THR tahun 2024 kepada Penggugat sebesar Rp.2.288.366,-;

     5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya