Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg CV. MANGROVE INTERNATIONAL Tidak ada termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. MANGROVE INTERNATIONAL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1JAMENDRA SITORUS, S.H.CV. MANGROVE INTERNATIONAL
Pihak
NoNama
1Tidak ada termohonnya
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN:
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / CV. MANGROVE INTERNATIONALuntuk seluruhnya ;
2.    MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) Sementaraselama 45 (empatpuluh lima) hariterhadapPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONAL;
3.    MenunjukHakim Pengawasdari Hakim-Hakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarangsebagai Hakim Pengawasuntukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONAL;
4.    Menunjuk dan mengangkat :
a.    ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, S.H., Sp. Not., Kurator dan Pengurus yang terdaftardi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-70 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Jenderal Sudirman Timur No. 703, Kel. Purwokerto Wetan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah;
b.    MUHAMMAD SYAFIQ, S.E., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftardi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-32 AH.04.05-2023, tertanggal 24 Maret 2023, beralamat Kantor di JI. Raya Condet No. 45, RT/RW. 003/004, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Keduanya untuk bertindak sebagaiTIM PENGURUSguna mengurushartaPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONALdalamhalPermohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atauMengangkatsebagai TimKuratordalamhalPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONALdinyatakan Pailit.
Atau,
-    ApabilaKetuaPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksaperkaraa quoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak