Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan kesalahan;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 1.308.327.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 1.308.327.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai penanggung jawab pengganti untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 1.308.327.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) apabila Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tidak melaksanakan kewajiban membayar ganti kerugian;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besllag) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (onroerend goederen) milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Toko IT Talk Komputer Semarang yang beralamat di Jalan Sriwijaya No. 37, Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara Pengadilan Negeri Semarang dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum baik Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lain dari Para Tergugat maupun Pihak Ketiga;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|