Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
238/Pdt.G/2019/PN Smg | BAMBANG NGATINO | 1.PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSERO CABANG TANJUNG EMAS SEMARANG 2.LURAH TERBOYO KULON 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tambak seluas ± 25.000 m2 yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon Kec Genuk Semarang dengan batas sebagai berikut : sebelah barat : sungai banjir kanal timur sebelah timur : laut sebelah utara : laut sebelah selatan : tambak bapak ridam dan said
3.Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan tanpa hak mengaku sebagai pemegang HPL atas tanah tambak milik Penggugat yakni tanah tambak seluas ± 25.000 m2 yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon Kec Genuk Semarang dengan batas sebagai berikut : sebelah barat : sungai banjir kanal timur sebelah timur : laut sebelah utara : laut sebelah selatan : tambak bapak ridam dan said
4.Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mau mengeluarkan Surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tidak sengketa sebagaimana yang pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Terboyo Kulon karena dianggap tanah milik Penggugat berstatus sengketa yang harus dibuktikan dahulu status kepemilikan tanah tambaknya; 5.Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengukuran terhadap objek sengketa milik Penggugat dikarenakan Penggugat tidak memiliki Surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tidak sengketa karena dianggap tanah milik Penggugat berstatus sengketa yang harus dibuktikan dahulu status kepemilikan tanah tambaknya; 6.Menyatakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateril pada Penggugat karena terhambatnya proses ganti kerugian dari proyek revitalisasi banjir kanal timur (BKT) terhadap objek sengketa milik Penggugat; 7.Menghukum Terugat II untuk segera mengeluarkan Surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tidak sengketa sebagaimana yang pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Terboyo Kulon karena Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa tanah tambak seluas ± 25.000 m2 yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon Kec Genuk Semarang dengan batas sebagai berikut : Sebelah barat : sungai banjir kanal timur Sebelah timur : laut Sebelah utara : laut Sebelah selatan : tambak bapak ridam (FX. Rijono) dan said
8.Menghukum Tergugat III untuk segera melakukan pengukuran atas objek sengketa milik Penggugat; 9.Menetapkan sebagai hukumnya karena gugatan ini berdasarkan pada bukti bukti yang kuat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi, atau pun verzet; 10.Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul; A t a uDalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono), |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |