Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
238/Pdt.G/2019/PN Smg BAMBANG NGATINO 1.PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSERO CABANG TANJUNG EMAS SEMARANG
2.LURAH TERBOYO KULON
3.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BAMBANG NGATINO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI ZAMRONI, SH, dan RekanBAMBANG NGATINO
Pihak
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSERO CABANG TANJUNG EMAS SEMARANG
2LURAH TERBOYO KULON
3KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tambak seluas ± 25.000 m2 yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon Kec Genuk Semarang dengan batas sebagai berikut :

sebelah barat            : sungai banjir kanal timur

sebelah timur : laut

sebelah utara : laut

sebelah selatan         : tambak bapak ridam dan said

 

3.Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan tanpa hak mengaku sebagai pemegang HPL atas tanah tambak milik Penggugat yakni  tanah tambak seluas ± 25.000 m2 yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon Kec Genuk Semarang dengan batas sebagai berikut :

sebelah barat            : sungai banjir kanal timur

sebelah timur : laut

sebelah utara : laut

sebelah selatan         : tambak bapak ridam dan said

 

4.Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mau mengeluarkan Surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tidak sengketa sebagaimana yang pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Terboyo Kulon karena dianggap tanah milik Penggugat berstatus sengketa yang harus dibuktikan dahulu status kepemilikan tanah tambaknya;

5.Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengukuran terhadap objek sengketa milik Penggugat dikarenakan Penggugat tidak memiliki Surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tidak sengketa karena dianggap tanah milik Penggugat berstatus sengketa yang harus dibuktikan dahulu status kepemilikan tanah tambaknya;

6.Menyatakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateril pada Penggugat karena terhambatnya proses ganti kerugian dari proyek revitalisasi banjir kanal timur (BKT) terhadap objek sengketa milik Penggugat;

7.Menghukum Terugat II untuk segera mengeluarkan Surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tidak sengketa sebagaimana yang pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Terboyo Kulon karena Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa tanah tambak seluas ± 25.000 m2 yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon Kec Genuk Semarang dengan batas sebagai berikut :

Sebelah barat            : sungai banjir kanal timur

Sebelah timur            : laut

Sebelah utara            : laut

Sebelah selatan        : tambak bapak ridam (FX. Rijono) dan said

 

8.Menghukum Tergugat III untuk segera melakukan pengukuran atas objek sengketa milik Penggugat;

9.Menetapkan sebagai hukumnya karena gugatan ini berdasarkan pada bukti bukti yang kuat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uit Voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi, atau pun verzet;

10.Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul;

A t a u

Dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak