Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
238/Pid.Sus/2023/PN Smg ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM 1.BAGAS ADI PRASTIKO bin SUGIARTO
2.MOHAMAD RIO FRASTIYA bin DAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-81/M.3.10/ENZ.2/05/2023
Pihak
NoNama
1ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGAS ADI PRASTIKO bin SUGIARTO[Penahanan]
2MOHAMAD RIO FRASTIYA bin DAYAT[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Bagas Adi Prastiko bin Sugiarto bersama-sama dengan terdakwa II Mohamad Rio Frastiya bin Dayat pada hari Senin tanggal 30 Januari tahun 2023 sekira pukul 12.32 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Wisma Bintang Gang IV Argorejo Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatanmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Bagas Adi Prastiko bin Sugiarto bersama dengan terdakwa II Mohammad Rio Frastiya bin Dayat pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di halaman parkir Apotek Mualim Farma yang terletak jalan Prof Hamka Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,,dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya