Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2025/PN Smg | SUPARTI, SH. | SUWITONO Alias WITO Bin RHOKIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1417/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : -----------Bahwa terdakwa SUWITONO ALIAS WITO BIN RHOKIM pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 Sekitar pukul 08,00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebuari tahun 2025 bertempat Kost terdakwa dengan alamat Jl. Sendangsari Utara X/168 RT 006 RW 003, Kelurahan. Kalicari, Kecamatan. Pedurungan, Kota Semarang,, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya).
ATAU Ke-dua : -----------Bahwa terdakwa SUWITONO ALIAS WITO BIN RHOKIM pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 Sekitar pukul 11,00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebuari tahun 2025 bertempat di Kamar Kost terdakwa dengan alamat Jl. Sendangsari Utara X/168 RT 006 RW 003, Kelurahan. Kalicari, Kecamatan. Pedurungan, Kota Semarang,, Prov. Jawa Tengah., atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak, memiliki, menyimpan , dan/atau, membawa Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |