Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H. | CHLARA SETYA RAHADI Bin SETU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-573/M.3.32/Ft.1/02/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |