Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
488/Pdt.G/2025/PN Smg | QUEENINA YOSHE HANS | 1.Adam Nobels 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah 3.IPDA BINA CAKRA WIBOWO, SH., MH. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 488/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat 3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/174/IX/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Prematur dan Tidak Berdasarkan Hukum. 4. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dengan dasar sebagai berikut :
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dengan dasar sebagai berikut :
Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah);6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I yaitu :
8. Menyatakan apabila kerugian Penggugat sebagaimana petitum angka 5 (lima) diatas tidak dibayar maka harta kekayaan Tergugat I antara lain :
haruslah dijual dimuka umum atau secara lelang dan selanjutnya hasil lelang setelah dikurangi biaya-biaya lelang untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah)9. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar secara tunai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) per hari keterlambatan kepada Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Para Tergugat. 10. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraaj) meskipun ada upaya hukum lain yaitu banding, kasasi maupun verzet 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |