Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Smg Sulisyadi, SH MH IMAM SUBEKHI Bin (Alm) SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 542/M.3.10/Eoh.2/1/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia  Terdakwa IMAM SUBEKHI Bin (Alm) SUMARDI  baik secara Individu maupun sebagai Direktur Utama PT. Etawa Dairy Industry pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Toko Rumah Herbal Nabawi Jalan Kedungmundu Raya No. 123  Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Imam Subekhi Bin (Alm) Sumardi   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia  Terdakwa IMAM SUBEKHI Bin (Alm) SUMARDI  baik secara Pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT. Etawa Dairy Industry  pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Toko Rumah Herbal Nabawi Jalan Kedungmundu Raya No. 123  Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 100.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Imam Subekhi Bin (Alm) Sumardi   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya