Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan 1.EKO DARMANTO
2.NUR ANISAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 45.080.380,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 190465HO/982/04/2019 Tanggal 18 April 2019 dengan nomor rekening pinjaman 098201015477103 ,

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 190465HO/982/04/2019 Tanggal 18 April 2019 dengan nomor rekening pinjaman 098201015477103;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 60.408.076 ,- (Enam Puluh Juta Empat Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah)

6.menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat Rp. 45.080.380 ,- (Empat Puluh Lima Juta Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang terdiri dari:

 

Sisa Pokok

:

Rp 30.114.672,-

Bunga Berjalan

:

Rp  9.568.181,-

Rekalkulasi Bunga

:

Rp  5.397.527,-

 

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat I, apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 02023  atas nama Nur Anisah, dengan luas 170 m2 berdasarkan Surat Ukur no 171/TINJOMOYO/2008 tanggal 11/03/2008,

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat

8Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak