Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SUTARYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 23. 00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 , bertempat di Ngadirgo Rt 02 Rw 03 Kel. Ngadirgo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SUTARYO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |