Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
281/Pdt.G/2024/PN Smg DWI BUDI PURNOMO BANK MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya . ---------------------------------

2.  Menyatakan  sah menurut  hukum  bahwa Tergugat  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila menjual obyek sengketa melalui lelang karena Debiturnya sudah meninggal dunia dan sah pelunasan hutang sesuai dengan sisa pokok hutang dengan menjual obyek yang bukan sebagai obyek jaminan dengan meminta penghapusan bunga dan denda serta keberatan obyek jaminan dilaksanakan lelang selama dalam proses hukum ----------------------------------------

3.  Menyatakan  sah  Penggugat  berhak  membantu saudara iparnya melakukan  Pelunasan  pembayaran sisa pokok  pinjaman  kredit  ditempat  Tergugat  dengan  menjual  aset  yang  tidak dalam  sengketa  dan meminta penghapusan bunga dan denda. -------------------------------------------------------------------------------------------

4.   Menyatakan  sah  menurut  hukum  Penggugat  meminta  dan  memohon  kepada Tergugat  untuk  menghentikan  bunga  dan  denda  selama  Penggugat  akan menjual  aset  yang  bukan  sebagai  jaminan  atau  aset  yang  tidak  dalam  obyek sengketa  untuk  pelunasan  pokok  pinjaman  karena sudah 6 (Enam) Tahun  lamanya  debitur / Sdr. Probojati Nugroho (Alm) dan istriya membayar  bunga  perbulannya  kepada  Tergugat  secara lancar dan tertib.

5. Menyatakan sah menurut hukum apabila Penggugat meminta kepada Tergugat dan  Turut Tergugat  I untuk tidak melaksanakan  Lelang  obyek sengketa selama masih dalam  proses hukum. -------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah menurut hukum apabila Penggugat meminta kepada Tergugat dan  Para Turut Tergugat untuk menghormati  proses  hukum  dengan tidak melaksanakan Lelang  obyek sengketa  agar terlaksana Tujuan Hukum yaitu Keadilan, Kepatuhan  dan  Kemanfaatan  agar  tercapai  kemakmuran  dan perdamaian. ------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum  Tergugat  dan  Para Turut  Tergugat  dengan menyatakan telah Melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum  (PMH) apabila  tidak  menjalankan Tujuan Hukum dan tidak menghormati proses hukum dengan tetap melaksanakan Lelang obyek  sengketa. ----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Sah Penggugat meminta Ganti Kerugian Material kepada Tergugat dan Turut Tergugat I sebesar Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah) apabila  tetap melaksanakan  Lelang  dan  apabila  dalam  Pelaksanaan  Lelang  ada  Pemenangnya, Penggugat juga  meminta Ganti  Kerugian  Immaterial  yang  tidak  kurang  dari  Rp 9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah). --------------------------
  4. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat  I untuk  membayar  Ganti  Rugi  materiil  kepada  Penggugat  senilai Rp 24.000.000.000,- (Dua  puluh empat milyar rupiah)  dan  uang  Ganti  Rugi  Immateriil  yang  tidak  kurang  dari  Rp 9.000.000.000,- (Sembilan  milyar rupiah) secara tunai dan seketika dengan tanda  bukti  pembayaran  yang  sah  apabila  obyek  sengketa  tetap dilaksanakan lelang dan apabila dalam Pelaksanaan Lelang obyek sengketa dinyatakan ada pemenangnya dan apabila  terbukti  juga adanya peralihan  hak terhadap  obyek  sengketa. -----------------------
  5. Menghukum  Tergugat  dan  Para Turut Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom ) sebesar Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) setiap  hari keterlambatan  dalam  melaksanakan  putusan  perkara  ini  yang  telah  mempunyai  Kekuatan  HukumTetap  sampai  dengan  pelunasan  uang  Ganti  Rugi  Material  dan  Immaterial apabila  obyek sengketa ada pemenangnya dan dapat beralih hak. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum  Tergugat  dan Para Turut Tergugat serta  siapa  saja  yang  memperoleh  hak  dari padanya  sejak  putusan  perkara  ini  berkekuatan  Hukum Tetap. ---------
  7. Menyatakan  bahwa  putusan  dalam  perkara  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)  meskipun  ada  permohonan  upaya  Banding, Kasasi, PK maupun Verzet. ------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum  Tergugat  dan  Para Turut  Tergugat   secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  seluruh biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini  sampai  dengan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak