Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
329/Pdt.Bth/2016/PN Smg Ir.Mudji Laksono,MM. Dkk. J.Soewarno. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 329/Pdt.Bth/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ir.Mudji Laksono,MM. Dkk.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sigit Wahyudi,SH dan Rekan.Ir.Mudji Laksono,MM. Dkk.
Pihak
NoNama
1J.Soewarno.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa para Pelawan adalah sebagai pemilik tanah dari obyek penetapan eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg.
  2. Bahwa dengan demikian, para Pelawan mempunyai Legal Standing untuk mengajukan perlawanan aquo.
  3. Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 3045 K/Pdt/1991, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : derden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh sipemilik tanah.
  4. Bahwa dengan demikian, sudah selayaknya Pengadilan Negeri Semarang, berkenan untuk memeriksa perlawanan aquo.
  5. Bahwa perlawanan aquo di dasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :

 

  1. obyek eksekusi/ perlawanan adalah merupakan harta pribadi, bukan harta milik Perseroan Terbatas Mitra Mulya Abadi.

 

1.     Bahwa obyek eksekusi yaitu :

a.   tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2631/Kel. Tembalang, seluas ± 269M2, tercatat atas nama CHOIRUL BARIAH, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Prof. Sudarto RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang;

b.   tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2601/Kel. Tembalang, seluas ± 141M2, tercatat atas nama Ir. MUDJI LAKSONO, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Sirojudin, RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang;

 

adalah merupakan harta pribadi milik Pelawan, bukan merupakan harta milik perseroan terbatas Mitra Mulya Abadi. Sehingga penetapan sita eksekusi aquo telah menyalahi aturan hukum.

 

2.     Bahwa hal ini dapat dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : atas hutang-hutang PT tidak dapat diadakan conservatoir beslag terhadap harta pribadi direkturnya.

 

3.     Bahwa disamping itu, sesuai UU Perseroan Terbatas, tegas disebutkan adanya pemisahan antara harta pribadi dengan harta perseroan. Sehingga jika perseroan mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Maka yang dibebani kewajiban pembayaran adalah perseroan, yang diambil dari harta/kekayaan perseroan tersebut, bukan dari harta pribadi direkturnya.

 

4.     Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 268 K/Sip/1980, tanggal 16 Januari 1982, disebutkan bahwa : tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri.

 

 

  1. obyek eksekusi/perlawanan adalah merupakan barang jaminan/agunan dari Bank Rakyat Indonesia Semarang.

 

  1. Bahwa obyek eksekusi adalah merupakan barang jaminan/agunan dari Bank Rakyat Indonesia Semarang, sesuai Perjanjian Membuka Kredit (Kredit Kepemilikan Rumah) no. 62, Akta Notaris Annie Sudarsih Pietrisari Naomi Sitanggang, S.H., Notaris Semarang, sehingga dengan demikian tidak dapat dikenakan conservatoir beslag.

 

  1. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia cabang Gresik, tidak dapat dikenakan conservatoir Beslag.

 

  1. obyek eksekusi/ perlawanan nilainya jauh melebihi jumlah kewajiban perseroan terbatas Mitra Mulya Abadi kepada Terlawan.

 

  1. Bahwa nilai kewajiban perseroan terbatas Mitra Mulya Abdi kepada Terlawan, nilainya jauh dibawah daripada nilai obyek eksekusi itu sendiri.

 

  1. Bahwa dengan demikian, penetapan eksekusi aquo, tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomot 597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : conservatoir beslag yang telah diadakan tidak dapat dibenarkan karena nilai barangyang disita terlalu tinggi dibandingkan dengan nilai gugatan yang dikabulkan.

 

 

  1. Pelawan adalah bukan pihak dalam perkara perdata nomor 266/Pdt.G/2011/PN.Smg

 

  1. Bahwa perkara nomor 266/Pdt.G/2011/PN. Smg jo. perkara nomor 225/Pdt.G/2012/PT. Smg jo. perkara nomor 92 K/PDT/2013 MA RI, para Pelawan tidak berkedudukan sebagai pihak (bukan pihak dalam perkara tersebut).

 

  1. Bahwa dengan demikian, putusan perkara nomor 266/Pdt.G/2011/PN. Smg jo. perkara nomor 225/Pdt.G/2012/PT. Smg jo. perkara nomor 92 K/PDT/2013 MA RI, tidak dapat dipaksakan/di eksekusi kepada para Pelawan.

 

  1. Bahwa yang punya kewajiban pembayaran kepada Terlawan adalah perseroan Mitra Mulya Abadi, sebagai badan hukum. Sedangkan Pelawan I pada waktu itu, hanyalah bertindak sebagai Direktur, yang mewakili perseroan. Karena sesuai dengan Anggaran Dasar maupun UU Perseroan Terbatas. Yang berhak mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direktur. Jadi jika dikemudian hari timbul cidera janji. Maka yang dimintai tanggung jawab adalah perseroan tersebut sebagai badan hukum. Bukan direkturnya dalam kapasitas pribadi.

 

  1. Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 476 K/Sip/1972 tanggal 22 Oktober 1973, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.

 

  1. Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 85 K/Sip/1956 tanggal 11 April 1956, disebutkan bahwa : eksekusi putusan perdata hanya dapat dilaksanakan terhadap pihak ketiga (orang yang bukan para pihak dalam gugatan perdata tersebut), sepanjang bilamana pihak ketiga ini secara nyata dapat dibuktikan sebagai orang yang memperoleh hak dari barang yang akan dieksekusi berdasar putusan perkara perdata tersebut.

 

Berdasarkan uraian dan dasar-dasar hukum tersebut diatas, maka Pelawan mohon agar Pengadilan Negeri Semarang, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I

 

1.   Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya.

 

2.   Menyatakan para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.

 

3.   Menyatakan sita eksekusi berupa :

a.   tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2631/Kel. Tembalang, seluas ± 269M2, tercatat atas nama CHOIRUL BARIAH, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Prof. Sudarto RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang;

b.   tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2601/Kel. Tembalang, seluas ± 141M2, tercatat atas nama Ir. MUDJI LAKSONO, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Sirojudin, RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang;

 

sesuai Penetapan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg  Jo. Berita Acara Sita Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg, tidak dapat di eksekusi.

 

4.   Mengangkat/mencabut kembali dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg.

 

5.   Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  banding maupun kasasi;

 

6.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak