Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
329/Pdt.Bth/2016/PN Smg | Ir.Mudji Laksono,MM. Dkk. | J.Soewarno. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pdt.Bth/2016/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa obyek eksekusi yaitu : a. tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2631/Kel. Tembalang, seluas ± 269M2, tercatat atas nama CHOIRUL BARIAH, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Prof. Sudarto RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang; b. tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2601/Kel. Tembalang, seluas ± 141M2, tercatat atas nama Ir. MUDJI LAKSONO, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Sirojudin, RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang;
adalah merupakan harta pribadi milik Pelawan, bukan merupakan harta milik perseroan terbatas Mitra Mulya Abadi. Sehingga penetapan sita eksekusi aquo telah menyalahi aturan hukum.
2. Bahwa hal ini dapat dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut : atas hutang-hutang PT tidak dapat diadakan conservatoir beslag terhadap harta pribadi direkturnya.
3. Bahwa disamping itu, sesuai UU Perseroan Terbatas, tegas disebutkan adanya pemisahan antara harta pribadi dengan harta perseroan. Sehingga jika perseroan mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Maka yang dibebani kewajiban pembayaran adalah perseroan, yang diambil dari harta/kekayaan perseroan tersebut, bukan dari harta pribadi direkturnya.
4. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 268 K/Sip/1980, tanggal 16 Januari 1982, disebutkan bahwa : tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri.
Berdasarkan uraian dan dasar-dasar hukum tersebut diatas, maka Pelawan mohon agar Pengadilan Negeri Semarang, berkenan memberikan putusan sebagai berikut : M E N G A D I L I
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan sita eksekusi berupa : a. tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2631/Kel. Tembalang, seluas ± 269M2, tercatat atas nama CHOIRUL BARIAH, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Prof. Sudarto RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang; b. tanah dan bangunan sesuai SHM nomor 2601/Kel. Tembalang, seluas ± 141M2, tercatat atas nama Ir. MUDJI LAKSONO, yang terletak di wilayah Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Sirojudin, RT. 002, RW. 003, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang;
sesuai Penetapan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg Jo. Berita Acara Sita Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg, tidak dapat di eksekusi.
4. Mengangkat/mencabut kembali dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg.
5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |