Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT | KEDY AFANDI | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | 74/TUT.01.03/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. DAN KEDUA Perbuatan Terdakwa dan BUDHI SARWONO diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. DAN KETIGA Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |