| Petitum | 
				1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah, berharga, dan relevan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 
3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas transaksi jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH di hadapan Notaris - PPAT IDA WIDIYANTI, S.H. pada tanggal 1 Juli 2024 atas 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing tercatat sebagai berikut: 
 - Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/PATEMON seluas 992 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang telah dilakukan perubahan kelurahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03315/KALISEGORO seluas 992 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang terletak di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, sebagaimana ternyata pada Kwitansi atas Jual Beli Tanah tersebut tertanggal 1 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT IDA WIDIYANTI, S.H.; dan
 
 - Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 45/PATEMON seluas 828 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang telah dilakukan perubahan kelurahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03316/KALISEGORO seluas 828 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang terletak di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, sebagaimana ternyata pada Kwitansi atas Jual Beli Tanah tersebut tertanggal 1 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT IDA WIDIYANTI, S.H.;
 
 
4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan untuk melakukan balik nama dan bukti transaksi berupa Kwitansi bermaterai yang telah ditandatangani oleh Pembeli atas tanah tersebut ditetapkan sah secara hukum dan dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut: 
 - Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/PATEMON seluas 992 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang telah dilakukan perubahan kelurahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03315/KALISEGORO seluas 992 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang terletak di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; dan
 
 - Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 45/PATEMON seluas 828 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang telah dilakukan perubahan kelurahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03316/KALISEGORO seluas 828 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang terletak di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang;
 
 
5. Menegaskan bahwa putusan pengadilan demikian dapat dijadikan dasar untuk dapat melanjutkan proses peralihan hak atas tanah (balik nama) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang oleh Penggugat dan/atau Notaris - PPAT IDA WIDIYANTI, S.H. sebagai kuasa Penggugat atas kepengurusan jual beli 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut: 
 - Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/PATEMON seluas 992 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang telah dilakukan perubahan kelurahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03315/KALISEGORO seluas 992 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang terletak di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; dan
 
 - Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 45/PATEMON seluas 828 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang telah dilakukan perubahan kelurahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03316/KALISEGORO seluas 828 m2 atas nama pemegang hak ALM. SRI RETNO WAHYUNINGSIH, yang terletak di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang;
 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
atau 
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono);  |