Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
65/Pid.B/2020/PN Smg DARYANTI EDI SETIAWAN Alias PARJO Bin GIMIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -21/M.3.10/E0h.2/2/2020
Pihak
NoNama
1DARYANTI
Pihak
NoNamaPenahanan
1EDI SETIAWAN Alias PARJO Bin GIMIN Alm[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan    :
        
-----    Bahwa Terdakwa EDI SETIAWAN Alias PARJO Bin GIMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan November tahun 2019, bertempat di rumah saksi BUDI SANTOSO Bin SUGOYO di Kp. Bangetayu Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kel. Bangetayu Wetan, Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

-----    Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 07.30 Wib, terdakwa yang sedang menelusuri jalan kampung dengan membawa gerobak melewati rumah saksi BUDI SANTOSO Bin SUGOYO di Kp. Bangetayu Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kel. Bangetayu Wetan, Kec. Genuk Kota Semarang, kemudian terdakwa melihat pintu depan rumah saksi BUDI SANTOSO Bin SUGOYO digembok dari luar sehingga timbul niat terdakwa masuk kerumah tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah, selanjutnya gerobak yang dibawa oleh terdakwa ditinggal digang belakang rumah saksi BUDI SANTOSO Bin SUGOYO dengan jarak + 20 (dua puluh) meter, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara naik diatas tumpukan kayu yang ada dibelakang rumah, kemudian terdakwa melepas genteng sebanyak 4 (empat) buah, selanjutnya terdakwa berpegangan pada kayu / usuk untuk bisa naik keatas, selanjutnya setelah sampai diatas atap terdakwa masuk kedalam rumah melalui sela-sela kayu (reng) baru kemudian terdakwa turun dengan memanjat kandang burung dan kursi, selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah kemudian terdakwa mencari barang berharga yang ada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah handphone merk Lenovo yang berada diatas meja televisi diruang keluarga, selanjutnya handphone terdakwa taruh didalam celana dalamnya, setelah itu terdakwa juga mengambil uang didalam amplop warna putih yang disimpan dibawah tumpukan lipatan pakaian didalam lemari sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah berhasil mengambil handphone dan uang tersebut terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang atau pintu dapur, dan terdakwa pada saat mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BUDI SANTOSO Bin SUGOYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---------------------


-----    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya