Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
280/Pid.B/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | NOVA KURNIAWAN bin SUHARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3352/M.3.10/Eku.2/07/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------ Bahwa terdakwa Nova Kurniawan bin Suharjo pada hari Senin tanggal 03 Maret tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pos Kamling yang terletak di jalan Kanguru Raya Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU KEDUA : ------------ Bahwa terdakwa Nova Kurniawan bin Suharjo pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan tanpa ijin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi,.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |