Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
132/Pdt.G/2023/PN Smg IMAM SUPRIYONO 1.BPR Mitra Mulia Persada
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 26 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik;

2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 01008 seluas ± 84 m2, atas nama : Rr. Dian Kartikasari dewi, Widyastuti Wulandari, Rr. Tri Agustin Setyaningsih Tanah dan rumah yang terletak di kelurahan tinjomoyo kecamatan banyumanik Jawa tengah;

4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membacakan dan tidak memberi kesempatan Penggugat untuk membaca isi perjanjian pinjaman 30.44862/KT/III/2021, tertanggal 31 Maret 2021  dan akta pemberian hak tanggugan No. 51/2021, PPAT Ir. Budi Purnomo, S.H, M.Kn dan tidak memberikan salinannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;

5.Menetapkan bahwa cicilan kewajiban PENGGUGAT adalah sesuai dengan kemampuan bayar PENGGUGAT dengan melakukan analilsa sesuai kondisi Ekonomi makro saat ini;

6.Bahwa PENGGUGAT sudah memiliki dana untuk mengambil aset dengan sesuai perjanjian yang sudah disepakati pokoknya saja sesuai yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) total sebesar               Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah ) ;

7.Menetapkan  TERGUGAT  1 sendiri juga  telah lalai ( Execptio Non Adimleti Contractus ) dalam memberikan fasilitas kredit kepada umat islam yang telah jelas- jelas mengharamkan RIBA dengan mengabaikan fatwa MUI no. 1  tahun 2004;

8.Menghapuskan bunga, denda dan penalty pada seluruh hutang PENGGUGAT karena mengandung RIBA yang merupakan Keharaman Mutlak bagi umat islam dan seluruh agama pada umumnya;

9.Menetapkan bahwa PENGGUGAT dapat mengangsur kewajibanya sampai lunas sesuai analisa kemampuan bayar PENGGUGAT, tanpa mendapat ancaman­ ancaman lelang dari Pihak TERGUGAT 1, sehingga PENGGUGAT dapat bekerja dengan fokus dan tenang sebagai upaya untuk segera melunaskan kewajibanya;

10.Apabila TERGUGAT 1 tidak mau melaksanakan kewajibanya untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan PBI no. 14/15/PBl/2012 dan tunduk pada Undang-undang dasar 1945 pada pasal 29 ayat 2 maka kami memohon Majelis Hakim untuk membatalkan semua perjanjian kredit karena mengandung penghianatan terhadap Pancasila Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa maupun sila sila lainya dan Undang Undang Dasar 1945;

 

11.Menetapkan TURUT  TERGUGAT agar  menjalankan pemblokiran  terhadap :

 

SHM No. 01008 seluas ± 84 m2, atas nama : Rr. Dian Kartikasari dewi, Widyastuti Wulandari, Rr. Tri Agustin Setyaningsih Tanah dan rumah yang terletak di Jl. Karangrejo selatan  kelurahan tinjomoyo kecamatan banyumanik Jawa tengah sampai proses hukum selesai;

 

12.Memohon Majelis Hakim untuk menetapkan Sita Persamaan terhadap SHM tersebut di atas supaya TERGUGAT 1 tidak mengulangi perbuatanya mengancam PENGGUGAT dengan Lelang;

13.Memberikan kemudahan kepada Umat   islam yang telah berhijrah dan bertaubat dari RIBA untuk dijadikan kesempatan dan diberikan perlindungan oleh Negara dalam menjalankan l badah sesuai keyakinanya;

14.Menghukum TERGUGAT 1 mengganti kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat;

15.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

16.Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan;

17.Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

18.Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;

 

SUBSIDIER :

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusannya seadil-adilnya (ex. Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak