Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
428/Pid.B/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 428/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4487/M.3.10/Eoh.2/9/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Terdakwa OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO  pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut bertempat di Etalase Toko Emas Bunga Tanjung Jalan Ahmad Yani No 193, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang  atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Terdakwa OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO  pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut bertempat di Etalase Toko Emas Bunga Tanjung Jalan Ahmad Yani No 193, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang  atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya