Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
428/Pid.B/2025/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 428/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4487/M.3.10/Eoh.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Terdakwa OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut bertempat di Etalase Toko Emas Bunga Tanjung Jalan Ahmad Yani No 193, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Terdakwa OKZA ARDRIANNO Bin EKO ARJUNANTIYO pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut bertempat di Etalase Toko Emas Bunga Tanjung Jalan Ahmad Yani No 193, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |