Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE SATRIYO PEKIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AURIA PATRIA DILAGAPT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE
2AURIA PATRIA DILAGA, S.H., M.H., dan RekanPT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE
Pihak
NoNama
1SATRIYO PEKIK
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERMOHON berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON ;
 
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus : 
Sdr. MAHESA JATI KUSUMA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU – 492.AH.04.05-2022 tanggal 19 Desember 2022, beralamat di Jl. Seruni CB – 17, Solo Baru RT. 003/RW. 009, Kel/Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah ;  ;
 
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON ;
 
ATAU 
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak