INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE | SATRIYO PEKIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON ;
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus :
Sdr. MAHESA JATI KUSUMA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU – 492.AH.04.05-2022 tanggal 19 Desember 2022, beralamat di Jl. Seruni CB – 17, Solo Baru RT. 003/RW. 009, Kel/Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah ; ;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |