Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARATERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWANHUKUM;
- Menghukum TERGUGAT.I untuk mengabulkan Permohona Angsuran Pokok Kwajiban PT.Rojo Grosir Indonesia an Suprayitno Alamat Jl.Durian No.18 Lamper Kidul Kota Semarang.
- Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 1377/2019 dan APHT No.1033/2019 atas nama DEBITUR Suprayitno.
- Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 2978/2019 dan SHT No.2756/2019 atas nama DEBITUR Suprayitno.
- Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.III untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 13 April 2023 untuk Batal demi Hukum.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya bantahan, banding atau kasasi;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mernbayar Kerugian PENGGUGAT atas biaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb:
- Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih -------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 5.000.000,-
- Biaya Transporttasi ke PN Semarang sampai putusan diperkirakan--------------------------------------------------------------------------------- Rp 15.000.000,-
Total biaya pengeluaran ------------------------------------------- Rp. 20.000.000,- |