Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000331 / PP-MSM / KSP-GM / II / 2023;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 237.669.000,-;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dalam keadaan baik :
- Unit Mobil BMW type 530I E60, No. Pol : H 1219 MC warna hitam metalik, No. BPKB : Q-06144185, No. rangka : MHHNA77035K904062, No. mesin : 0406J250, tahun pembuatan 2005 atas nama Verdian Setiawan [obyek jaminan]
kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|