Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
119/Pid.Sus/2018/PN Smg META PERMATASARI, SH SANDI BAGUS TRIANTO Bin SUPARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-62/O.2.10/Euh.2/03/2018
Pihak
NoNama
1META PERMATASARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SANDI BAGUS TRIANTO Bin SUPARIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan :
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa SANDI BAGUS TRIANTO Bin SUPARIYANTO, pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Sadeng Rt. 05/ Rw. 01 Kel. Sadeng Kec. Gunungpati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
1.    Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, saat terdakwa berada dirumah telah menghubungi DONI (belum tertangkap) dengan menggunakan Hp Xiomi bernomor 085 740 960 782 untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, DONI datang ke rumah terdakwa untuk meminta uang pembayaran shabu tersebut, tak lama kemudian sekitar pukul 23.00 WIB DONI (belum tertangkap) mengantarkan paket shabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berupa shabu di bungkus isolasi putih dan diterima terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak DONI untuk menggunakan shabu tersebut di rumahnya, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut, oleh terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan cara ditimbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut beserta timbangan digital disimpan diatas lemari pakaian dikamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat kerja sebagai sopir truk pasir;
2.    Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar pukul 13.00 WIB sepulang dari kerja, terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu dan sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, telah ditemukan 2 (dua) buah kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kirstal warna putih berupa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, berada di atas lemari pakaian didalam kamar, 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna putih dengan sim card no. 085 740 960 782 serta 2 (dua) pack platik klip kosong berada di atas kasur didalam kamar terdakwa, yang disita dan dijadikan barang bukti;
3.    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang;
4.    Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor No. Lab : 1948/NNF/2017 tanggal 13 November 2017 terhadap barang bukti yang telah disita dari terdakwa Nomor barang bukti : BB-4212/2017/NNF sisanya berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,157 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA dan BB-4213/2017/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine milik tesangka mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SANDI BAGUS TRIANTO Bin SUPARIYANTO, pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Sadeng Rt. 05/ Rw. 01 Kel. Sadeng Kec. Gunungpati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara:
1.    Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, DONI (belum tertangkap) mengantarkan paket shabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang di bungkus isolasi putih dan diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak DONI untuk menggunakan shabu tersebut di dalam kamarnya;
2.    Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar pukul 13.00 WIB sepulang dari kerja, terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu dan sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, telah ditemukan 2 (dua) buah kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kirstal warna putih berupa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, berada di atas lemari pakaian didalam kamar, 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna putih dengan sim card no. 085 740 960 782 serta 2 (dua) pack platik klip kosong berada di atas kasur didalam kamar terdakwa, yang disita dan dijadikan barang bukti;
3.    Kemudian cara terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah mula-mula serbuk sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca yang disambungkan dengan sedotan platik, selanjutnya pipet kaca berisi serbuk sabu tersebut dipanaskan dengan korek api gas hingga mengeluarkan asap dan terdakwa menghisap asap tersebut melalui sedotan platik yang terhubung dengan pipet kaca;
4.    Bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan narkoba tersebut di rumahnya tanpa adanya ijin atau kewenangan memiliki baik dari dokter maupun pihak yag berwenang;
5.    Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor No. Lab : 1948/NNF/2017 tanggal 13 November 2017 terhadap barang bukti yang telah disita dari terdakwa Nomor barang bukti : BB-4212/2017/NNF sisanya berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,157 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA dan BB-4213/2017/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine milik tesangka mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya