Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Lusiana, A.MD.KOM. Binti (alm.) SETUDI, pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan hari Senin, tanggal 07 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 dan bulan Agustus tahun 2023, bertempat di PT Multi Sarana Computer yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol Nomor 33 Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |