Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Smg Juliana Sitorus Rony Kartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08034 seluas 144 m2, yang terletak di Jl. Klipang Green I No. 36, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara       : Jl. Klipang Green I No. 57

- Sebelah Selatan    : Jl. Klipang Green I No. 7

- Sebelah Barat       : Jl. Klipang Green I No. 55

- Sebelah Timur       : Jalan Raya Klipang Green I

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah menempati dan/atau menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah.
  2. Menghukum Para Tergugat dan siapa pun yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk :
  1. Mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apa pun.
  2. Apabila perlu, pengosongan tanah dan bangunan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperlancar pelaksanaan pengosongan tersebut.
  1. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan a quo yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan menguatkannya.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, termasuk verzet, banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  3. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak menjalankan isi putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak