Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
591/Pdt.Bth/2018/PN Smg | SUYOTO | 1.MARIA SRI ENDANG TRIDADI 2.STEPANUS SUTARYANTO 3.HESTIANA ANGGRAININGTYAS 4.FAHMI SAID 5.RAHMAT HIDAYAT 6.MICHAEL NARWASTU 7.RATNA SRI AYUNING DEWANTI 8.CHRISTIYANA SOESI LISTYOWATI 9.BELINDA MISSI HAPSARI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Des. 2018 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 591/Pdt.Bth/2018/PN Smg | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Des. 2018 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima Perlawanan dari Pelawan secara keseluruhan;
2.Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar.
3.Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. 28/2017 tertanggal 29 Desember 2017, dibuat dihadapan Budi Ekawati Kusharjanti, S.H., PPAT di Kota Semarang adalah SAH;
4.Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik dan Pemilik yang sah Sebidang Tanah Dan Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kruing Timur Dalam kapling Baru No. 37 RT 009 RW 006, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4333/Kelurahan Pedalangan atas nama Maria Sri Dadi Endang Tridadi, Surat Ukur tanggal 25-5-2010 No. 01069/Pedalangan/2010, luas 65 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Rumah No. 37 (Rumah Kecil Tingkat) -Sebelah Timur : Jalan Kruing Timur Dalam Kapling Baru -Sebelah Selatan : Rumah No. 37 A -Sebelah Barat : Saluran Air
5.Menyatakan Batal dan Tidak Berharga Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 140/Pdt.G/2018/PN.Smg tertanggal 31 Oktober 2018, terhadap :
-Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kruing Timur Dalam kapling Baru No. 37 RT 009 RW 006, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4333/Kelurahan Pedalangan atas nama Maria Sri Dadi Endang Tridadi, Surat Ukur tanggal 25-5-2010 No. 01069/Pedalangan/2010, luas 65 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Rumah No. 37 (Rumah Kecil Tingkat) -Sebelah Timur : Jalan Kruing Timur Dalam Kapling Baru -Sebelah Selatan : Rumah No. 37 A -Sebelah Barat : Saluran Air
6.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Penetapan Sita Nomor : 140/Pdt.G/2018/PN.Smg tertanggal 31 Oktober 2018;
7.Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8.Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarbij Voorrad), meksipun dimungkinkan adanya Verset Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Atau
Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |