Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. RAHMAT RUSLI Bin ( Alm ) AHMAD SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3525/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RAHMAT RUSLI Bin ( Alm ) AHMAD SURADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa  terdakwa Rahmat Rusli Bin (alm)  Ahmad  Suradi pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 13. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Superindo Jl. Brigjen Sudiarto No. 294 Rt. 05 Rw. 08 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan rencana  terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Heru Ariyanto.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  340 KUHP

 

Subsidair

 

terdakwa Rahmat Rusli Bin (alm)  Ahmad  Suradi pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 13. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Superindo Jl. Brigjen Sudiarto No. 294 Rt. 05 Rw. 08 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Heru Ariyanto.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  338 KUHP

 

Lebih Subsidair

 

terdakwa Rahmat Rusli Bin (alm)  Ahmad  Suradi pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 13. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Superindo Jl. Brigjen Sudiarto No. 294 Rt. 05 Rw. 08 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan matinya  orang yaitu korban Heru Ariyanto.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya