Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.VINCENT MANDELA PUTERA HALIM
2.NIKOLAS RAHARDIAN SOETJIPTA
2.PT. NUNAS CIPTA AGUNG
3.MARCELLINO KEVIN HARTANTO
4.SHINTA SULISTIONINGRUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1VINCENT MANDELA PUTERA HALIM
2NIKOLAS RAHARDIAN SOETJIPTA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DEDDY KUSWANDI, S.H. dan RekanVINCENT MANDELA PUTERA HALIM
2DEDDY KUSWANDI, S.H. dan RekanNIKOLAS RAHARDIAN SOETJIPTA
Pihak
NoNama
1PT. NUNAS CIPTA AGUNG
2MARCELLINO KEVIN HARTANTO
3SHINTA SULISTIONINGRUM
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon ;
3. Menyatakan Pemohon I,Pemohon II dan Pemohon III Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim pengawas dalam Perkara Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan
5. Mengangkat :
1) Heru Putra Dewantara,S.H.,Mkn.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia ,sebagaimana dimaksud dalam No.SBPKP : AHU-275.AH.04.05-2024 berkantor di JL.Kav.DKI 124 No.19,KEL.Meruya Utara,Kec.Kembangan,Kota Administrasi Jakarta Barat.Prov.DKI Jakarta.
2) Dendy Indra Saputra,S.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia ,sebagaimana dimaksud dalam No.SBPKP : AHU-274.AH.04.05-2024 berkantor di JL.Kav.DKI 124 No.19,KEL.Meruya Utara,Kec.Kembangan,Kota Administrasi Jakarta Barat.Prov.DKI Jakarta.
3) Dhiyas Widhianto,S.H.,M.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia ,sebagaimana dimaksud dalam No.SBPKP : AHU-251.AH.04.05-2024 berkantor di JL.Kav.DKI 124 No.19,KEL.Meruya Utara,Kec.Kembangan,Kota Administrasi Jakarta Barat.Prov.DKI Jakarta.
6. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak