Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Smg 1.Tn.BOYAMIN,dkk
2.H.ARIF SAHUDI,SH.MH.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1Tn.BOYAMIN,dkk
2H.ARIF SAHUDI,SH.MH.
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara incasu berkenan memeriksa dan memutus ;

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pemohon adalah sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan pra peradilan ini;
  3. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerimaan Anggota Polri Periode 2022, Melakukan Penyidikan, menetapkan tersangka atas 5 orang oknum yang diduga terlibat dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya