Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
97/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Barat 1.SUYATNO
2.RINI SULISTYOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 97/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Barat
Pihak
Pihak
NoNama
1SUYATNO
2RINI SULISTYOWATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 7.549.733,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 107414004/897/10/23tanggal  26-10-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 107414004/897/10/23 tanggal 26-10-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.549.733,- ( Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  3.357.089,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  4.192.644,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 7.549.733,- ( Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  3.357.089,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  4.192.644,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa TUMPUKAN, Kecamatan KARANGDOWO, Kabupaten KLATEN, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1671 atas nama SUYATNO, dengan luas 145 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00510/2009 tanggal 13-04-2009 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak