Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen 1.NUR FAIZAH
2.IDI SUKMA CAHYONO
3.WARSINO
4.SRI SUPARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 12.414.963,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 95170220/6053/08/22 tanggal     25 - 8 - 2022, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :
  3. ADDENDUM  SURAT PENGAKUAN HUTANG No 106227333/6053/09/23 tanggal 22 – 9- 2023;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk.yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  6. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat Pengakuan Hutang Nomor 95170220/6053/08/22  tanggal 25 - 8 - 2022, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :
  7. ADDENDUM SURAT PENGAKUAN HUTANG No 106227333/6053/09/23 tanggal 22 – 9 - 2023
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 12.414.963 ( Dua belas juta empat ratus empat belas ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah ) dengan rincian :

Tunggakan Pokok Rp.   4.292.668

Tunggakan Bunga Rp.   8.122.295 

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 2.516.701 ( Dua juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus satu rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan MEI 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 25 SEPTEMBER 2028 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 25 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas    ama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan    hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANJUNGMAS, Kecamatan SEMARANG UTARA, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 04394 atas nama WARSINO, dengan luas 51 m2 berdasarkan Surat Ukur No 4357/TANJUNGMAS/2000 tanggal 04 – 12 - 2000

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

10.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak