Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
156/Pdt.G/2023/PN Smg ADITYA TRI HIDAYAT 1.PURWANTO
2.EKA TJAHJANTO WIJADI
3.MAYA PUSPITASARI
4.ALIATUL MUAWANAH
5.TAN ING TJOE
6.WISNU ADITYA IRZAPUTRA
7.AMRIN ZAHRIAN
8.RENIS THESALONIKA PUTRI
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SH. dan RekanADITYA TRI HIDAYAT
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ;

 

3.Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli Beritikad Baik ;

 

4.Menyatakan sah dan berharga serta berdasar hukum kepemilikan SHM nomor 02721 atas nama ADITYA TRI HIDAYAT (Penggugat) yang terletak di Jl. Tlogomulyo, RT 006 / RW 013, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, seluas ± 623 m2 ;

 

5.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM nomor 02721 atas nama ADITYA TRI HIDAYAT (Penggugat) yang terletak di Jl. Tlogomulyo, RT 006 / RW 013, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, seluas ± 623 m2 ;

 

6.Menyatakan penguasaan tanah dan bangunan oleh Para Tergugat pada sebidang tanah SHM nomor 02721 atas nama ADITYA TRI HIDAYAT (Penggugat) yang terletak di Jl. Tlogomulyo, RT 006 / RW 013, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, seluas ± 623 m2 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

 

7.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan pada SHM nomor 02721 atas nama ADITYA TRI HIDAYAT (Penggugat) yang terletak di Jl. Tlogomulyo, RT 006 / RW 013, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, seluas ± 623 m2 yang dikuasai Para Tergugat kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong, apabila tidak dilakukan maka Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Semarang dan atau aparat berwajib ;

8.Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah merugikan Penggugat secara materil dan immateril dengan rincian :

              

Kerugian Materil :

-Harga beli obyek tanah SHM 02721 sebesar Rp. 1.780.000.000,-

-Hutang di BPR SMS yang digunakan sebagai biaya balik nama sertipikat sebesar Rp. 160.000.000,-

-Keuntungan 10% tiap bulan yang seharusnya diperoleh apabila uang Penggugat digunakan sebagai modal usaha semenjak membeli obyek tanah sampai dengan gugatan ini diajukan (8 bulan), jumlahnya : Rp. 1.780.000.000,- x 10% x 8 bulan = Rp. 1.424.000.000,-

-Biaya Advokat sebesar Rp. 200.000.000,-

 

Total kerugian Materiil : Rp. 3.564.000.000 ;

 

Kerugian Immateril :

-Tidak dapat menikmati/menggunakan tanah yang sudah dibeli Penggugat ;

-Rasa cemas, kecewa, malu dan stress karena memikirkan masalah tanah tersebut serta kehilangan banyak waktu karena harus berurusan dengan pihak Kepolisian juga, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,-

 

Total kerugian materil dan immateril Rp. 8.564.000.000,- (delapan milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) ;

 

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.564.000.000,- (delapan milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan rincian :

 

Kerugian Materil :

-Harga beli obyek tanah SHM 02721 sebesar Rp. 1.780.000.000,-

-Hutang di BPR SMS yang digunakan sebagai biaya balik nama sertipikat sebesar Rp. 160.000.000,-

-Keuntungan 10% tiap bulan yang seharusnya diperoleh apabila uang Penggugat digunakan sebagai modal usaha semenjak membeli obyek tanah sampai dengan gugatan ini diajukan (8 bulan), jumlahnya : Rp. 1.780.000.000,- x 10% x 8 bulan = Rp. 1.424.000.000,-

-Biaya Advokat sebesar Rp. 200.000.000,-

 

Total kerugian Materiil : Rp. 3.564.000.000 ;

 

Kerugian Immateril :

-Tidak dapat menikmati/menggunakan tanah yang sudah dibeli Penggugat ;

-Rasa cemas, kecewa, malu dan stress karena memikirkan masalah tanah tersebut serta kehilangan banyak waktu karena harus berurusan dengan pihak Kepolisian juga, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,-

 

10.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;

 

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

 

12Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;

 

13.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

Atau

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara  berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak