| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 477/Pid.Sus/2025/PN Smg | PANJI SUDRAJAT, SH, MH. | SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 477/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5075/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : -------Bahwa terdakwa SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO bersama-sama dengan Saksi NARYANTO Bin NUR HAZIK (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah dengan alamat Candisari RT 001 RW 008 Kel/Desa. Candi Kec. Candisari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair : -------Bahwa terdakwa SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO bersama-sama dengan Saksi NARYANTO Bin NUR HAZIK (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah dengan alamat Candisari RT 001 RW 008 Kel/Desa. Candi Kec. Candisari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
