Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
477/Pid.Sus/2025/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5075/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO bersama-sama dengan Saksi NARYANTO Bin NUR HAZIK (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah dengan alamat Candisari RT 001 RW 008 Kel/Desa. Candi Kec. Candisari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  dan/atau  alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair :

-------Bahwa terdakwa SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO bersama-sama dengan Saksi NARYANTO Bin NUR HAZIK (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah dengan alamat Candisari RT 001 RW 008 Kel/Desa. Candi Kec. Candisari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436  ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya