Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
446/Pid.B/2024/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. 1.ERINA DINDA PARAMITA Binti RIYADI
2.GALIH RAKASIWI Bin SLAMET RIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 446/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3917/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ERINA DINDA PARAMITA Binti RIYADI[Penahanan]
2GALIH RAKASIWI Bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ERINA DINDA PARAMITA Binti RIYADI bersama-sama terdakwa GALIH RAKASIWI Bin SLAMET RIYADI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.15 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Kios Jl. Tambakan Raya Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

                      

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ERINA DINDA PARAMITA Binti RIYADI bersama-sama terdakwa GALIH RAKASIWI Bin SLAMET RIYADI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.15 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Kios Jl. Tambakan Raya Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya