Dakwaan |
------Bahwa terdakwa SURTI AGUSTINA Binti SUNARTO pada periode tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023 atau setidak-tidaknya periode bulan September 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 di Von Floris Semarang yang beralamat Jl.Taman Ade Irma Suryani No 16, Sekayu Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----- |