Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
259/Pid.B/2025/PN Smg NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. SURTI AGUSTINA Binti SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3099/M.3.10 /Eoh.2/06/2025
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SURTI AGUSTINA Binti SUNARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa SURTI AGUSTINA Binti SUNARTO pada periode  tanggal 5 September 2022 sampai dengan  tanggal 11 Juli 2023 atau setidak-tidaknya periode bulan September 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 di Von Floris Semarang yang beralamat Jl.Taman Ade Irma Suryani No 16, Sekayu Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya