Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
449/Pdt.G/2024/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Eny Setyawati, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 449/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNama
1Eny Setyawati, SE
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000409 / PP-MSM / KSP-GM / VII / 2023;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 91.031.000,-;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 91.031.000,-;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan  dalam keadaan baik :
  • Unit Mobil Daihatsu Terios type F700RG-TX, No. Pol : H-1293-DY warna silver metalik, No. BPKB : I-11521655, No. rangka : MHKG2CJ2CK059540, No. mesin : DCT5569, tahun pembuatan 2012 atas nama Sarimin Hadi Sumarto, BBA [obyek jaminan]
  1. kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 91.031.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat;
  2. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak